Teya Salat
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
da sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."